Selamat Siang, terima kasih Pak Mifta atas materi yang telah disampaikan.
Saya Jasmine Aisha A, sanitarian dari BBKK Surabaya. Izin sharing, di wilayah kerja kami, yaitu pengawasan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di Bandara Juanda, terdapat beberapa risiko keamanan pangan yang kami temui di lapangan.
Pertama, risiko kontaminasi silang akibat penataan bahan pangan yang belum sesuai.
Pada salah satu jasaboga penyedia makanan pesawat untuk periode Haji, kami pernah menemukan bahan pangan hewani mentah, seperti gajih, disimpan dalam ruang chiller yang sama dengan sayuran tanpa pemisahan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kontaminasi silang, terutama apabila cairan dari bahan mentah mengenai sayuran yang akan dikonsumsi tanpa pemasakan lebih lanjut. Penanganannya adalah memberikan edukasi langsung kepada penjamah pangan, memperbaiki penataan bahan berdasarkan jenis dan tingkat risikonya, menggunakan wadah tertutup, serta memastikan suhu penyimpanan sesuai dengan persyaratan.
Kedua, risiko kontaminasi biologis akibat produk pangan yang sudah rusak.
Pada periode pelayanan Matra Haji, kami beberapa kali menemukan brownies berjamur di salah satu lounge yang digunakan jemaah untuk beristirahat sebelum keberangkatan. Brownies tersebut dibeli dari toko roti, bukan diproduksi sendiri oleh pihak lounge. Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko keamanan pangan tidak hanya berasal dari proses pengolahan, tetapi juga dapat terjadi pada tahap penerimaan, distribusi, dan penyimpanan. Penanganannya adalah menghentikan penyajian produk yang berjamur, melakukan penelusuran terhadap pemasok dan kondisi produk saat diterima, serta mengevaluasi masa simpan dan cara penyimpanannya agar kejadian serupa tidak berulang.
Ketiga, risiko kontaminasi fisik akibat penjamah pangan tidak menggunakan perlengkapan kerja yang sesuai.
Penjamah pangan yang tidak menggunakan penutup kepala atau perlengkapan kerja yang sesuai dapat meningkatkan risiko masuknya rambut maupun benda asing ke dalam makanan. Oleh karena itu, perlu dilakukan edukasi mengenai higiene personal, memastikan penggunaan perlengkapan kerja sesuai jenis aktivitas, serta melakukan pengawasan rutin selama proses pengolahan dan penyajian makanan.
Keempat, risiko kontaminasi akibat keterbatasan ruang dan fasilitas penyimpanan di tenant bandara.
Kondisi ruang tenant yang relatif sempit menyebabkan beberapa tenant belum memiliki loker atau tempat penyimpanan khusus bagi barang pribadi maupun perlengkapan kerja. Akibatnya, masih ditemukan barang yang diletakkan di lantai, di sudut ruangan, bahkan di atas meja saji. Ada pula tenant yang sudah menggunakan keranjang untuk mengumpulkan barang-barang tersebut, tetapi penempatannya tetap perlu diperhatikan agar tidak mengganggu higiene dan sanitasi.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kontaminasi silang, mengganggu kebersihan area pengolahan, menjadi tempat penumpukan debu atau kotoran, serta menghambat proses pembersihan. Apabila barang diletakkan di atas meja saji, terdapat risiko kontaminasi terhadap permukaan yang digunakan untuk menyiapkan atau menyajikan makanan.
Penanganannya dapat berupa edukasi dan penataan ulang area kerja, menyediakan tempat penyimpanan khusus yang tertutup atau rak yang sesuai, serta memastikan barang pribadi tidak diletakkan di area pengolahan maupun penyajian makanan. Jika keterbatasan ruang menjadi kendala, pengelola dapat mengupayakan tempat penyimpanan yang ringkas dan tidak mengganggu alur kerja, dengan tetap menjaga barang agar terlindung dari kontaminasi.
Selain itu, kami juga pernah menemukan stok air minum dalam kemasan botol plastik yang diletakkan langsung di lantai. Hal ini berpotensi menyebabkan bagian luar kemasan terpapar kotoran, percikan air, atau kontaminan dari lantai. Meskipun air masih berada dalam kemasan tertutup, kondisi tersebut tetap menunjukkan bahwa penyimpanan belum memenuhi praktik higiene yang baik. Penanganannya adalah memindahkan stok ke rak atau alas penyimpanan yang bersih, menjaga jarak dari lantai dan sumber kontaminasi, serta menerapkan prinsip penyimpanan yang rapi dan tidak mengganggu pembersihan area.
Sebagai upaya perbaikan, pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi temuan. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah membuat rapor hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang diberikan kepada tenant. Rapor ini diharapkan dapat membantu pengelola mengetahui kondisi higiene sanitasi usahanya, memahami aspek yang sudah memenuhi maupun belum memenuhi persyaratan, dan menentukan prioritas perbaikan. Hasil IKL juga dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut dan melakukan pemantauan terhadap perbaikan yang telah dilakukan.
Dari berbagai temuan tersebut, kami melihat bahwa pengendalian risiko keamanan pangan di bandara memiliki tantangan tersendiri karena keterbatasan ruang, tingginya aktivitas pelayanan, serta adanya produk pangan yang berasal dari pemasok eksternal. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang berkelanjutan, edukasi kepada pengelola dan penjamah pangan, perbaikan sarana sesuai kondisi lapangan, serta tindak lanjut hasil IKL agar risiko kontaminasi dapat dikendalikan dan kejadian serupa tidak berulang.
Terima kasih.