Logo Bapelkes
Rabu, 28 Oktober 2026

Diskusi: Pengawasan Keamanan Siap Saji (IKL)

DISKUSI SELESAI
20 Oktober 2026 - 08:49 WIB #1
“TPP Lulus IKL, tetapi Terjadi Keracunan Pangan. Di Mana Letak Kegagalan Pengawasannya?”
Studi kasus:

Sebuah TPP di wilayah kerja BBKK/BKK telah menjalani IKL dan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan saat inspeksi. Namun, beberapa hari kemudian, sejumlah konsumen mengalami gejala mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi makanan dari TPP tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan dugaan bahwa makanan disiapkan beberapa jam sebelum disajikan, pengendalian suhu belum optimal, dan praktik higiene penjamah pangan perlu dievaluasi.

1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?
3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi?
4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?
5. Menurut bapak ibu, hal apa lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan apakah perlu ada sosialisasi organoleptik, atau upaya lainnya?
Simpulan Akhir Diskusi
Terimakasih Bapak/Ibu atas segala atensinya, benang merah yang dapat kita simpulkan bahwa TPP yang lulus IKL belum tentu menjamin pangan yang dihasilkan selalu aman dikonsumsi. IKL menggambarkan kondisi pada saat inspeksi, sedangkan risiko keracunan dapat muncul pada tahap penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian. Karena itu, pengawasan perlu melampaui kelengkapan checklist dengan memperkuat identifikasi bahaya dan penilaian risiko, observasi perilaku penjamah pangan, pengendalian waktu dan suhu, pencegahan kontaminasi silang, serta verifikasi bukti pelaksanaan higiene sanitasi.

Diskusi juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, yaitu perlunya evaluasi formulir IKL agar lebih mampu menilai aspek perilaku dan proses pengolahan pangan, penerapan pengawasan berbasis risiko, pembinaan penjamah secara berkala, serta pengambilan sampel pangan, air, dan usap peralatan atau penjamah sesuai indikasi. Pemeriksaan organoleptik dapat menjadi skrining awal, tetapi tidak cukup untuk memastikan keamanan pangan. Keberhasilan pengawasan bukan sekadar banyaknya TPP yang lulus IKL, melainkan efektivitas pengendalian bahaya, konsistensi tindak lanjut, dan kemampuan mencegah keracunan pangan.

Anda harus masuk ke akun Anda terlebih dahulu untuk ikut serta dalam diskusi ini.

Login Sekarang
19 Oktober 2026 - 13:03 WIB #2
1. Inspeksi kesling TPP hanya dilaksanakan sewaktu oleh karena itu perlu adanya pengawasan internal yang berkesinambungan dari inspektor internal TPP tersebut untuk mengawasi prinsip HSP yang dilakukan
2. Kelengkapan ceklis diperhatikan namun tidak mengesampingkan identifikasi bahaya dan risiko yang tidak tertuang dalam form ceklis sesuai dengan keilmuan
3. Parameter mikrobiologi, fisik dan kimia pangan, manajemen suhu serta pengetahuan penjamah pangan terkait keamanan pangan
4. Saat terjadi KLB/dugaan KLB, saat TPP mengajukan penerbitan SLHS, pengawasan rutin TPP
5. Pelatihan kemanan pangan bagi penjamah pangan secara berkala meskipun sertifikat kemanan pangan yang ada berlaku seumur hidup, pengawasan
19 Oktober 2026 - 13:58 WIB #3
Membalas @riskaayu97
@riskaayu97 sepakat, pengawasan tdk boleh berhenti saat stlh slsai IKL dan dinyatakan lulus, krna potensi bahaya masih dapat muncul dari berbagai aspek dan pintu-pintu risiko lainnya
19 Oktober 2026 - 14:28 WIB #4
Membalas @riskaayu97
@riskaayu97 diperlukan pelatihan bagi penjamah pangan berkala ya bu yang berlaku seumur hidup?
19 Oktober 2026 - 13:05 WIB #5
IKL merupakan salah satu instrumen pengawasan, tetapi keamanan pangan juga ditentukan oleh praktik pengolahan sehari-hari, pengendalian waktu dan suhu, higiene penjamah, serta kemampuan petugas mengidentifikasi bahaya dan menindaklanjuti risiko.

1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
Karena IKL menggambarkan kondisi pada saat inspeksi, tetapi ondisi dapur yang baik saat petugas datang belum tentu mencerminkan praktik pengolahan beberapa jam kemudian atau pada hari yang berbeda. Selain itu, bahaya pangan dapat muncul selama proses pengolahan. Misalnya, makanan dimasak terlalu awal, dibiarkan pada suhu yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme, kemudian disajikan tanpa pemanasan ulang yang memadai. Kontaminasi silang juga masih dapat terjadi dari peralatan yang digunakan bergantian untuk pangan mentah dan matang, tangan penjamah, air, es, serta permukaan kontak pangan dapat menjadi sumber kontaminasi.

2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?
Checklist tetap penting untuk memastikan seluruh persyaratan diperiksa secara sistematis, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menilai keamanan pangan. Pengawasan perlu lebih menekankan pada identifikasi bahaya dan penilaian risiko, bukan hanya memeriksa kelengkapan fasilitas.
Sebagai contoh, petugas tidak cukup hanya memastikan TPP memiliki lemari pendingin, tetapi juga perlu memeriksa suhu, kapasitas, kondisi penyimpanan, dan pencatatan suhunya. Demikian pula, ketersediaan wastafel dan sabun perlu disertai observasi terhadap praktik cuci tangan penjamah pangan.
Petugas juga perlu menelusuri proses pengolahan pangan mulai dari penerimaan bahan baku, pemasakan, penyimpanan, hingga penyajian. Misalnya, suatu TPP memiliki bangunan dan fasilitas yang memenuhi persyaratan, tetapi makanan matang dibiarkan selama beberapa jam pada suhu yang tidak aman sehingga berpotensi menyebabkan pertumbuhan mikroorganisme. Oleh karena itu, IKL perlu menekankan kepada efektivitas pengendalian bahaya dan praktik keamanan pangan, bukan hanya pemenuhan checklist, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan dikendalikan sebelum menimbulkan kejadian keracunan pangan.

3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi?
Petugas perlu memeriksa tidak hanya kondisi bangunan dan fasilitas sanitasi, tetapi juga proses pengolahan dan perilaku penjamah pangan. Pemeriksaan meliputi suhu dan lama penyimpanan makanan, waktu antara makanan selesai dimasak hingga disajikan, serta cara penyimpanan dan pemanasan ulang. Petugas juga perlu mengamati kebiasaan mencuci tangan, kondisi kesehatan penjamah, pemisahan bahan mentah dan makanan matang, serta kebersihan peralatan untuk mencegah kontaminasi silang.
Selain itu, perlu diperiksa pencatatan suhu, asal bahan baku, air dan es yang digunakan, serta waktu pengolahan dan penyajian makanan. Petugas juga perlu memastikan air dan es aman digunakan, proses sanitasi berjalan baik, serta tidak ada potensi bahaya biologis, kimia, maupun fisik yang dapat menyebabkan keracunan pangan.
4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?
Pengambilan sampel dapat dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pemantauan keamanan pangan berdasarkan risiko dan program pengawasan, serta ketika terjadi dugaan keracunan pangan untuk membantu mengidentifikasi kemungkinan sumber kontaminasi. Jenis sampel dan parameter pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, dugaan sumber penyebab, serta tujuan pemeriksaan. Apabila terjadi keracunan pangan, pengambilan sampel perlu dilakukan sesegera mungkin dan dikoordinasikan dengan laboratorium serta instansi terkait.

5. Menurut bapak ibu, hal apa lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan apakah perlu ada sosialisasi organoleptik, atau upaya lainnya?
Upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penjamah pangan melalui penyuluhan dan pembinaan secara berkala. Materi dapat mencakup higiene dan sanitasi pangan, kebiasaan mencuci tangan, pencegahan kontaminasi silang, pengendalian waktu dan suhu, serta pengenalan ciri-ciri pangan yang mengalami kerusakan melalui pemeriksaan organoleptik. Penjamah juga perlu diberikan pemahaman bahwa makanan yang terlihat, berbau, dan terasa normal belum tentu aman dikonsumsi. Selain penyuluhan, perlu dilakukan evaluasi penerapan pengetahuan tersebut dalam praktik sehari-hari serta pengawasan dan pembinaan lanjutan untuk memastikan keamanan pangan tetap terjaga.
19 Oktober 2026 - 14:02 WIB #6
Membalas @nurashri07
@nurashri07 setuju bu, upaya pengawasan keamanan pangan tidak bs berhenti hanya ketika IKL telah dilakukan dan dinyatakan lulus. Akan tetapi tahapan2 selanjutnya dr proses penyelenggaraan pangan tetap harus dilakukan pengawasan dengan memperhatikan analisa faktor risiko yang telah dibuat sebelumnya pada tiap tahapannya
19 Oktober 2026 - 13:08 WIB #7
Selamat siang Pak
1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan karena pemeriksaan IKL menggambarkan kondisi pada saat inspeksi dilakukan. Kondisi tersebut dapat berubah setelah pemeriksaan, misalnya makanan disimpan terlalu lama pada suhu ruang, pengendalian suhu tidak optimal, terjadi kontaminasi silang antara bahan mentah dan makanan matang, atau penjamah pangan tidak menerapkan higiene sanitasi dengan baik.

Selain itu, hasil IKL yang memenuhi persyaratan tidak selalu menjamin makanan bebas dari mikroorganisme patogen atau cemaran kimia dan fisik. Oleh karena itu, pengawasan keamanan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya berdasarkan hasil inspeksi sesaat.
2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?
Menurut saya, hal tersebut dapat terjadi apabila petugas terlalu berfokus pada pengisian checklist dan pemenuhan persyaratan administratif tanpa melakukan analisis terhadap potensi bahaya yang dapat menyebabkan keracunan pangan.

3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi?
Beberapa parameter yang perlu diperiksa meliputi:
1. Pengendalian suhu dan waktu: suhu penyimpanan bahan pangan, suhu pemasakan, suhu makanan sebelum disajikan, serta lama makanan berada pada suhu ruang.
2. Higiene penjamah pangan: kebersihan tangan, penggunaan pakaian kerja, kebiasaan mencuci tangan, dan praktik pengolahan makanan yang higienis.
3. Pencegahan kontaminasi silang: pemisahan bahan mentah dan makanan matang serta penggunaan talenan dan peralatan yang sesuai.
4. Kualitas bahan pangan: kondisi bahan baku, tanggal kedaluwarsa, sumber pemasok, dan kondisi penyimpanan.
5. Kebersihan peralatan: proses pencucian, pembilasan, sanitasi, dan penyimpanan peralatan makan.
6. Pengendalian hama: bukti keberadaan lalat, kecoa, tikus, serta efektivitas program pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
7. Dokumentasi dan bukti pendukung: catatan suhu, jadwal pembersihan, catatan pest control, hasil pemeriksaan laboratorium, serta catatan keluhan konsumen jika tersedia.
Pemeriksaan tersebut membantu petugas menemukan potensi bahaya yang tidak selalu terlihat dari kondisi fisik bangunan saja.

4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?
Pengambilan sampel perlu dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi bahaya atau terdapat dugaan pencemaran yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
- Sampel pangan: apabila terjadi dugaan keracunan pangan, ditemukan makanan yang diduga tercemar, atau terdapat penyimpangan proses pengolahan dan penyimpanan yang berisiko.
- Sampel air: apabila sumber air diragukan, ditemukan perubahan kualitas air, terdapat dugaan pencemaran, atau hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian.
- Usap peralatan makan: apabila proses pencucian dan sanitasi diragukan, ditemukan peralatan yang kotor, atau terdapat dugaan kontaminasi dari peralatan.
- Usap tangan atau pemeriksaan penjamah: apabila terdapat indikasi praktik higiene yang buruk atau investigasi kejadian memerlukan penelusuran sumber kontaminasi.
Pada dugaan kejadian luar biasa keracunan pangan, pengambilan sampel sebaiknya dilakukan sesegera mungkin dengan koordinasi bersama petugas yang berwenang. Jenis sampel, jumlah, metode pengambilan, dan pemeriksaan laboratorium disesuaikan dengan dugaan penyebab serta prosedur yang berlaku. Sampel tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan pengamanan pangan yang diduga berbahaya.

5.Apa upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah keracunan pangan? Apakah perlu sosialisasi organoleptik?
Menurut saya, pencegahan keracunan pangan perlu dilakukan melalui pengawasan berkelanjutan dan pembinaan kepada pengelola TPP serta penjamah pangan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1. Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai higiene sanitasi pangan, cuci tangan yang benar, pencegahan kontaminasi silang, dan pengendalian suhu.
2. Meningkatkan pengawasan berbasis risiko, terutama pada TPP yang memiliki riwayat ketidaksesuaian atau menangani makanan berisiko tinggi.
3. Melakukan monitoring suhu dan waktu penyimpanan, pemasakan, serta penyajian makanan.
4. Memastikan tindak lanjut hasil IKL, termasuk perbaikan terhadap temuan dan pemeriksaan ulang jika diperlukan.
5. Melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi dan tingkat risiko.
6. Meningkatkan pencatatan dan pelaporan, termasuk dokumentasi hasil inspeksi, tindakan koreksi, dan keluhan konsumen.
7. Memberikan sosialisasi pemeriksaan organoleptik, yaitu penilaian makanan melalui warna, bau, rasa, dan tekstur.
Sosialisasi organoleptik penting sebagai pemeriksaan awal untuk mengenali perubahan atau kerusakan pangan. Namun, pemeriksaan organoleptik tidak dapat memastikan makanan aman dikonsumsi, karena makanan yang mengandung mikroorganisme patogen atau toksin tertentu dapat tetap terlihat, berbau, dan terasa normal. Oleh sebab itu, pemeriksaan organoleptik harus disertai penerapan higiene sanitasi, pengendalian suhu dan waktu, serta pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan
19 Oktober 2026 - 13:11 WIB #8
Kegagalan pengawasan dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian petugas IKL, tetapi juga oleh kesenjangan antara pemenuhan persyaratan fisik yang bersifat tetap dan pengendalian risiko yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Suatu TPP dapat memiliki bangunan dan fasilitas yang memadai, namun tetap berisiko menimbulkan keracunan pangan apabila waktu penyiapan makanan terlalu lama, suhu penyimpanan dan penyajian tidak dikendalikan, serta higiene penjamah pangan tidak diterapkan secara konsisten.
Oleh karena itu, pelaksanaan IKL perlu dikembangkan dari sekadar pemeriksaan kelengkapan fasilitas melalui checklist menjadi inspeksi berbasis risiko. Inspeksi tersebut perlu memverifikasi praktik pengolahan pangan, bukti pencatatan, pengendalian suhu dan waktu, serta kesiapan penanganan kejadian, termasuk kemampuan melakukan pengambilan sampel secara cepat apabila terdapat dugaan keracunan pangan.
19 Oktober 2026 - 14:30 WIB #9
Membalas @etarachma
@etarachma apakah ada perlu penambahan item variabel pemeriksaan di IKL?
19 Oktober 2026 - 13:11 WIB #10
Menurut saya, kasus ini menunjukkan bahwa lulus Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) belum tentu menjamin makanan yang dihasilkan selalu aman untuk dikonsumsi. Karena Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) menggambarkan kondisi dan praktik yang ditemukan pada saat pemeriksaan, sedangkan keamanan pangan harus dijaga secara konsisten mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga makanan disajikan kepada konsumen.
Sehingga dari contoh kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pendekatan pengawasan yang tidak hanya menilai pemenuhan persyaratan sanitasi, tetapi juga mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan memastikan pengendalian keamanan pangan benar-benar berjalan.
1. TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan menurut saya disebabkan oleh beberapa kemungkinan :
a. IKL hanya menggambarkan kondisi saat pemeriksaan. Sedangkan praktik pengolahan dan penyajian makanan dapat berubah setelah petugas meninggalkan lokasi.
b. Bahaya mikrobiologi tidak selalu terlihat. Makanan dapat tampak bersih, berbau normal, dan memiliki warna yang wajar, tetapi tetap mengandung mikroorganisme patogen atau toksinnya.
c. Pengendalian waktu dan suhu belum memadai. Makanan matang yang dibiarkan berjam-jam pada suhu ruang (suhu yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme dapat menjadi berisiko)
d. Praktik higiene penjamah tidak konsisten. Kontaminasi dapat terjadi melalui tangan, alat, bahan mentah, atau kontak silang setelah makanan dimasak.
e. Bukti pengendalian belum diverifikasi. Pengelola mungkin memiliki fasilitas yang baik, tetapi belum tentu memiliki pencatatan suhu, waktu pengolahan, pembersihan, dan tindakan koreksi yang memadai.
2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko? Menurut saya checklist tetap penting sebagai alat untuk memastikan persyaratan minimum diperiksa secara sistematis. Masalah muncul apabila pemeriksaan berhenti pada pemberian skor atau status memenuhi dan tidak memenuhi, tanpa menggali bagaimana makanan diproduksi dan risiko apa yang dapat terjadi. Sebagai contoh pendekatan ceklist petugas memeriksa kondisi makanan saat inspeksi, pendekatan berbasis risiko petugas dapat menelusuri waktu memasak, lama penyajian, dan cara pengendalian suhu.
Menurut saya arah perbaikannya bukan mengganti checklist, melainkan melengkapi checklist dengan penilaian risiko, observasi proses, wawancara, dan pemeriksaan bukti objektif.
3. Menurut saya Parameter atau bukti yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi yaitu Petugas perlu memeriksa proses produksi, perilaku penjamah, pengendalian waktu dan suhu, serta bukti pelaksanaan higiene sanitasi.
a. Pengendalian waktu dan suhu :
- Waktu makanan selesai dimasak dan mulai disajikan.
- Lama makanan berada pada suhu ruang.
- Suhu makanan saat pengolahan, penyimpanan, dan penyajian sesuai jenis makanan dan metode pengendaliannya.
- Suhu lemari pendingin dan pemanas makanan
- Catatan pemantauan suhu serta tindakan koreksi apabila terjadi penyimpangan.
b. Higiene penjamah pangan :
- Kebiasaan mencuci tangan.
- Penggunaan alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
- Kondisi kesehatan dan pelaporan gejala penyakit pada penjamah.
- Kebiasaan menyentuh makanan matang secara langsung.
- Pencegahan kontaminasi silang antara bahan mentah, makanan matang, dan peralatan kotor.

c. Bukti operasional
- Catatan waktu memasak dan waktu penyajian.
- Catatan suhu makanan dan lemari pendingin.
- Jadwal pembersihan dan sanitasi.
- Sumber serta tanggal penerimaan bahan baku.
- Prosedur penanganan makanan sisa dan makanan yang disiapkan lebih awal.
- Bukti pelatihan penjamah dan pelaksanaan SOP.
d. Identifikasi bahaya pangan
- Bahaya biologis: bakteri patogen, virus, atau parasit.
- Bahaya kimia: residu bahan kimia, bahan tambahan yang tidak sesuai, atau kontaminan kimia.
- Bahaya fisik: rambut, serpihan logam, kaca, dan benda asing lainnya.
- Jenis makanan, cara pengolahan, riwayat penyimpanan, dan kelompok konsumen yang terpapar.
Sebagai contoh kantin A menyajikan sayur bersantan, ayam goreng, tumisan, dan telur balado. Sayur tersebut dimasak pukul 06.00, kemudian disajikan hingga pukul 12.00 tanpa pengendalian suhu yang memadai.
Menurut saya sebagai petugas kita tidak cukup hanya mencatat bahwa makanan tersedia dan tempat penyajian tampak bersih. Kita sebagai petugas perlu menelusuri kapan makanan matang, bagaimana makanan disimpan, berapa lama makanan berada pada suhu ruang, dan apakah terdapat prosedur pengendalian yang diterapkan.

4. Menurut saya petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah pada saat Pengambilan sampel perlu didasarkan pada indikasi bahaya, tujuan pemeriksaan, dan kebutuhan pembuktian. Sampel bukan pengganti investigasi, melainkan salah satu alat untuk mengidentifikasi sumber dan penyebab kejadian.
5. Menurut saya, sosialisasi organoleptik perlu dilakukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya strategi pencegahan. Pengelola TPP harus memahami bahwa makanan yang terlihat normal belum tentu aman. Menurut saya pencegahan perlu dilakukan melalui beberapa upaya :
a. Edukasi organoleptik sebagai skrining awal
Kita sebagai Petugas dapat mengajarkan pengelola untuk menilai:
Warna: apakah terjadi perubahan warna yang tidak wajar.
Bau: apakah muncul bau busuk, tengik, atau bau lain yang tidak normal.
Tekstur: apakah terjadi perubahan tekstur yang mencurigakan.
Penampakan: apakah terdapat lendir, jamur, benda asing, atau perubahan lain yang tidak semestinya.
Namun, kita perlu mensosialisasikan ke pengelola bahwa pemeriksaan organoleptik tidak dapat memastikan makanan bebas patogen atau toksin. Makanan yang berbau, berwarna, dan bertekstur normal tetap dapat menyebabkan keracunan. Petugas dan pengelola juga tidak boleh mencicipi makanan yang dicurigai tercemar untuk menguji keamanannya.
b. menerapkan pengendalian waktu dan suhu
Ini menjadi prioritas utama pada kasus makanan matang yang disiapkan beberapa jam sebelum disajikan.
• Mencatat waktu makanan selesai dimasak dan mulai disajikan.
• menggunakan termometer pangan untuk memverifikasi suhu aktual jika tersedia.
• Pertahankan makanan panas pada suhu aman atau gunakan pendinginan yang tepat untuk makanan yang akan disimpan dingin.
• menetapkan batas waktu operasional yang jelas sesuai jenis makanan dan metode penyimpanannya.
• menyediakan prosedur tindakan koreksi apabila suhu atau batas waktu tidak terpenuhi.
• Jangan menganggap pemanasan ulang selalu dapat menghilangkan risiko, karena beberapa toksin tahan panas.
Apabila fasilitas belum memiliki termometer pangan, pengelola perlu kita bina untuk segera menyediakan alat yang sesuai. Sambil menunggu, pencatatan waktu dan pengaturan proses dapat diterapkan sebagai langkah awal, tetapi tidak menggantikan verifikasi suhu ketika suhu merupakan parameter kritis pengendalian.
c. Memperkuat pengawasan berbasis risiko
Kita sebagai petugas BBKK/BKK dapat mengelompokkan TPP berdasarkan tingkat risiko, bukan hanya nilai IKL.
Menurut saya perbaikan yang perlu diprioritaskan adalah:
1. Menguatkan IKL dengan berbasis risiko dan observasi proses.
2. Memastikan pengendalian waktu dan suhu makanan matang.
3. Memeriksa bukti objektif, bukan hanya keterangan pengelola.
4. Melakukan pengambilan sampel berdasarkan indikasi dan tujuan investigasi.
5. Meningkatkan kompetensi penjamah serta menerapkan pemantauan pangan harian.
6. Mengintegrasikan pembinaan, tindakan koreksi, dan verifikasi ulang dalam pengawasan TPP.
19 Oktober 2026 - 13:12 WIB #11
Terima kasih Pak Agung, ijin menanggapi studi kasus ini
1. Karena lemahnya penerapan dan pengawasan terkait penerapan keamanan pangan pada TPP tersebut
2. Di BKK Banten Ceklis IKL belum ada identifikasi bahaya dan risiko
3. Peralatan dan bahan pangan serta kepadatan vektor
4. Saat terjadi keracunan pangan dan rutin berkala untuk pemantauan
5. Edukasi penjamah dan pengawasan berkala oleh BKK
19 Oktober 2026 - 13:13 WIB #12
TPP yang dinyatakan memenuhi syarat IKL tetap berpotensi menyebabkan keracunan karena IKL lebih cenderung menilai pada aspek fasilitas dan sarana TPP, sedangkan keracunan pangan lebih disebabkan oleh aspek perilaku dan proses dalam pengolahan pangan
19 Oktober 2026 - 14:31 WIB #13
Membalas @aliwafa82
@aliwafa82 apakah perlu pengembangan di form IKL untuk menilai aspek perilaku?
19 Oktober 2026 - 15:06 WIB #14
Membalas @agungharri83
Ya Pak @agungharri83 , sy kira sangat perlu dilakukan untuk menilai aspek perilaku secara lebih mendalam di Formulir IKL.
19 Oktober 2026 - 13:14 WIB #15
Teman-teman sekalian adakah yang bisa berbagi terkait formulir IKL yang biasa dipakai untuk melakukan IKL di TPP? jika ada boleh di share formulirnya di ruang ini
19 Oktober 2026 - 13:16 WIB #16
Membalas @agus.dwinanto77
@agus.dwinanto77
tergantung jenis TPP nya pak, di BBKK tanjung priok ada beberapa form ceklis

form IKL sentra kantin /sentra pangan
19 Oktober 2026 - 13:35 WIB #17
Membalas @nurashri07
@nurashri07
Format ini dimanfaatkan semua TSL dalam melakukan pengawasan/inspeksi kan?
19 Oktober 2026 - 13:37 WIB #18
Membalas @auliafitriani1
@auliafitriani1
sepertinya dipakai semua TSL, karena acuannya Permenkes no 17 tahun 2024 (apabila ada permenkes terbaru mengenai formulir boleh dishare bapak/ibu)
19 Oktober 2026 - 13:17 WIB #19
Membalas @agus.dwinanto77
@agus.dwinanto77
form IKL Rumah Makan
19 Oktober 2026 - 13:29 WIB #20
Membalas @agus.dwinanto77
Berikut terlampir pak@agus.dwinanto77
19 Oktober 2026 - 13:31 WIB #21
Membalas @agus.dwinanto77
@agus.dwinanto77
untuk IKL berdasarkan jenis TPP pak agus, kami sesuaikan dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024
19 Oktober 2026 - 13:39 WIB #22
Membalas @agus.dwinanto77
@agus.dwinanto77
Untuk di Bandung sendiri, form IKL yg digunakan sama dgn BKK lain. Namun kami ada tambahan untuk form penilaian risikonya, sehingga hasil dari form IKL tersebut digunakan untuk mengisi point D pada form berbasis risiko tsb.
19 Oktober 2026 - 13:42 WIB #23
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505
izin bertanya, berarti ke lapangan menggunakan 2 form ya? form ikl ditambah form pangan berbasis risiko?
19 Oktober 2026 - 13:47 WIB #24
Membalas @nurashri07
@nurashri07
Iya betul Nui. Kebetulan di kami untuk form 2 itu sudah berbentuk aplikasi jadi bisa diakses via HP
19 Oktober 2026 - 13:50 WIB #25
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505
apabila hasil ikl memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, lalu muncul form pangan berbasis risiko? atau hanya IKL yang memnuhi syarat saja teh?
19 Oktober 2026 - 13:53 WIB #26
Membalas @nurashri07
@nurashri07
Kalau di kami, hasil IKL yg memenuhi syarat/tidak tetap dimasukan ke dalam form risiko tersebut (untuk point D). Sehingga kesimpulan akhirnya adalah TPP tersebut berisiko rendah, sedang atau tinggi
19 Oktober 2026 - 13:56 WIB #27
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505
untuk peraturannya ada teh? buat referensi nui juga.. soalnya pelaporan di sinkarkes sekarang outputnya risiko rendah, sedang, tinggi
19 Oktober 2026 - 13:59 WIB #28
Membalas @nurashri07
@nurashri07
Ada di buku saku pengawasan HSP berbasis risiko. Mohon maaf tidak bisa dilampirkan karena filenya terlalu besar
19 Oktober 2026 - 14:01 WIB #29
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505
oke teh terimakasih banyak informasinya, bisa buat bahan diskusi di kantor mengenai pengawasan pangan
19 Oktober 2026 - 14:04 WIB #30
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505 iya lis boleh di share di group biar kita bisa belajar bareng2. makasih banyak ya lis
19 Oktober 2026 - 13:58 WIB #31
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505 lisda boleh share untuk peraturannya untuk form yang berbasis risiko , makasih ya lis
19 Oktober 2026 - 14:00 WIB #32
Membalas @setianajona1989
@setianajona1989
Izin saya kirim di grup aja gitu ya, filenya terlalu besar tidak bisa di upload
19 Oktober 2026 - 14:05 WIB #33
Membalas @lisda.daryati2505
@lisda.daryati2505 iya lis, makasih banyak ya. biar kita nnti bisa diskusi juga dengan teman2 TSL lainnya
19 Oktober 2026 - 13:45 WIB #34
Membalas @agus.dwinanto77
@agus.dwinanto77
19 Oktober 2026 - 13:50 WIB #35
Membalas @agus.dwinanto77
@agus.dwinanto77
19 Oktober 2026 - 13:16 WIB #36
Menurut saya, pada pemeriksaan awal ditemukan tiga dugaan penyebab keracunan pangan yaitu:
1. Makanan disiapkan beberapa jam sebelum disajikan.
2. Pengendalian suhu belum optimal.
3. Praktik higiene penjamah pangan perlu dievaluasi.
Ketiganya merupakan faktor proses dan perilaku, bukan kondisi fisik bangunan. Karena itu, sebuah TPP dapat dinyatakan lulus IKL tetapi tetap menimbulkan keracunan pangan.
A. TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan. Penilaian dilakukan pada satu waktu, sering dengan pemberitahuan sebelumnya, sehingga TPP tampak memenuhi syarat saat diperiksa. Sebagian besar komponen penilaian bersifat fisik (bangunan, lantai, ventilasi, tempat cuci tangan, penyimpanan), sedangkan keracunan lebih sering bersumber dari proses: lama penyimpanan, suhu pemasakan, kontaminasi silang, dan higiene penjamah.
B. Pendekatan yang lebih baik berbasis HACCP. Petugas mengidentifikasi menu berisiko tinggi (santan, telur, nasi, daging, mayones, makanan basah) dan titik kritis (pemasakan, pendinginan, penyimpanan, pemanasan ulang, pengangkutan), lalu memeriksa apakah titik tersebut benar-benar dikendalikan.
C. Parameter atau bukti yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan adalah proses dan waktu memasak, suhu penyajian, kondisi kesehatan penjamah pangan, bahan baku dan air yang digunakan untuk pengolahan pangan
D. Petugas sebaiknya merekomendasikan pengambilan sampel apabila terdapat kondisi keracunan atau kluster gejala, dugaan sumber air yang bermasalah, adanya menu berisiko tinggi dalam jumlah besar, penjamah menunjukkan gejala sakit
E. Sosialisasi organoleptik perlu, tetapi tidak cukup. Organoleptik (bau, rasa, warna, tekstur) hanya mendeteksi pangan yang sudah rusak secara kasat mata. Banyak bakteri patogen tidak mengubah tampilan, rasa, atau bau makanan, sehingga makanan yang tampak normal tetap dapat berbahaya.

Upaya yang diperlukan:
1. Edukasi aturan waktu dan suhu yaitu batasi jeda antara memasak dan menyajikan, simpan makanan panas dan dingin pada suhu aman, dan wajibkan pencatatan jam masak dan jam saji.
2. Perbaikan praktik IKL, tambahkan observasi proses, lakukan inspeksi saat jam sibuk, dan terapkan prioritas pengawasan berbasis risiko
3. Penguatan penjamah pangan, •      pelatihan higiene sanitasi dan sertifikasi berkala, serta larangan bekerja bagi penjamah yang sakit melalui kebijakan internal TPP.
4. Koordinasi lintas sektor, dengan Dinas Kesehatan, puskesmas wilayah, pengelola bandara, dan instansi terkait
5. Keterlibatan konsumen, sediakan sarana pengaduan dan imbau konsumen segera melapor bila timbul gejala.
6. Pembinaan pasca-temuan: susun rencana tindak lanjut dengan tenggat, berikan sanksi bila perlu
19 Oktober 2026 - 13:21 WIB #37
1. Karena TPP yang sudah dilakukan IKL hanya menggambarkan saat dilakukan IKL, dan tidak menjamin kondisi sesuai IKL akan bertahan sepanjang waktu.
2. Kelengkapan checklist tetap perlu dilakukan, namun diperhatikan hal-hal esensial lain terutama terkait risiko dan bahaya keamanan pangan.
3. Selain kondisi fisik dan bangunan, peru diperhatikan aspek lain yang dapat mengidentifikasi faktor risiko biologi, kimia maupu fisik.
4. Sesuai dengan kemampuan TPP, harapannya dapat dilakukan pemeriksaan rutin, dan wajib dilakukan pemeriksaan saat perpanjangan SLHS, dan saat diduga terjadi keracunan pangan.
5. Peningkatan kapasitas dan pengetahuan penjamah makanan berkala, termasuk juga didalamnya terkait higiene sanitasi penjamah dan sistem organoleptik
19 Oktober 2026 - 13:23 WIB #38
Terimakasih bapak agus atas studi kasus yang diberikan, menurut saya
1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
Karena penilaian IKL dilihat dari kondisi lingkungan pada saat itu saja, belum anjut pada pemeriksaan pengolahan pangannya

2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?
IKL dilaksanakan dengan panduan checklist berdasarkan peraturan yang berlaku, hal tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan identifikasi bahaya dan risiko yang ada di TPP, justru menjadi langkah awal untuk melakukan pengendalian terhadap bahaya dan risiko. Namun sayangnya, masih belum ada pengendalian/perbaikan yang dilakukan dengan konsisten.

3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi?
Selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi, saat melakukan IKL perlu dilakukan pencekan administrasi baik pengelolaan bahan, lingkungan kerja, maupun penjamah. Disamping itu, disaat perlu dilakukan pengawasan kualitas makanan matang, maka akan dilakukan sampling makanan dan/atau air minum yang nantinya akan dievaluasi dari parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi

4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?
Pengambilan sampel pengawasan TPP dapat dilakukan pada saat pengawasan rutin dari instansi terkait, maupun saat TPP akan mengajukan SLHS. Sampling juga harus dilakukan saat pengawasan apabila terjadi KLB yang melibatkan TPP tersebut.

5. Hal apa lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan apakah perlu ada sosialisasi organoleptik, atau upaya lainnya?
Yang utama yakni melakukan pengawasan pada seluruh proses pengolahan makanan, termasuk kondisi bangunan dan fasiitas sanitasi. Disamping itu, perlu adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran diri dari pihak Pengelola/Penanggungjawab TPP maupun peyedia tempat TPP dan Penjamah makanan itu sendiri. Hal tersebut bisa dilakukan dengan memberikan pelatihan maupun sosialisasi mengenai higiene sanitasi pengolahan pangan, HACCP.
Selain dari perbaikan internal, dapat dilakukan penegakan disiplin melalui pihak terkait (misalnya Dinas Kesehatan) untuk mengurus izin pengelolaan TPP yang memenuhi persyaratan Kesehatan.
19 Oktober 2026 - 13:24 WIB #39
1. Mengapa TPP yang memenuhi IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
Karena IKL menggambarkan kondisi saat inspeksi, sedangkan praktik pengolahan pangan dapat berubah setiap saat. Makanan yang disimpan terlalu lama pada suhu ruang, higiene penjamah yang kurang baik, dan kontaminasi silang tetap dapat menyebabkan keracunan meskipun fasilitas TPP sudah memenuhi persyaratan.

2. Apakah IKL terlalu menekankan checklist?
Checklist penting sebagai panduan pemeriksaan, tetapi tidak boleh menjadi formalitas. IKL perlu menekankan identifikasi bahaya dan penilaian risiko melalui observasi langsung, pengukuran suhu, serta evaluasi proses pengolahan pangan.

3. Apa yang perlu diperiksa selain bangunan dan sanitasi?
Petugas perlu memeriksa suhu dan waktu penyimpanan makanan, kematangan pangan, higiene dan kesehatan penjamah, kontaminasi silang, kualitas air dan bahan baku, serta pencatatan proses pengolahan dan pembersihan peralatan.

4. Kapan pengambilan sampel diperlukan?
Pengambilan sampel perlu dipertimbangkan ketika terdapat dugaan keracunan pangan, beberapa konsumen mengalami gejala serupa, atau ditemukan indikasi kontaminasi. Jenis sampel disesuaikan dengan dugaan sumber bahaya, seperti sisa makanan, air, atau usap peralatan dan penjamah. Pengambilan sampel harus disertai investigasi dan tindakan pengamanan tanpa menunggu hasil laboratorium.

5. Apa upaya pencegahan yang dapat dilakukan? Apakah sosialisasi organoleptik diperlukan?
Sosialisasi organoleptik penting untuk mengenali perubahan bau, warna, dan tekstur makanan. Namun, makanan yang terlihat normal belum tentu aman karena mikroorganisme patogen tidak selalu mengubah karakteristik makanan. Karena itu, perlu pelatihan higiene penjamah, pengendalian suhu dan waktu, pemeriksaan berkala, serta evaluasi tindak lanjut hasil IKL.
19 Oktober 2026 - 13:26 WIB #40
Pengawasan TPP harus dilaksanakan secara berkelanjutan, berbasis risiko, disertai pembinaan, pemeriksaan ulang, dan evaluasi tindak lanjut. Keberhasilan pengawasan bukan sekadar banyaknya TPP yang lulus IKL, melainkan kemampuan mencegah bahaya dan melindungi masyarakat dari kejadian keracunan pangan.
19 Oktober 2026 - 13:42 WIB #41
Membalas @hufronachmad321
@hufronachmad321
bagaimana caranya menilai TPP yang sudah siap mencegah bahaya dan melindungi masy. dari kejadian keracunan pangan?
19 Oktober 2026 - 13:46 WIB #42
Membalas @auliafitriani1
@auliafitriani1 izin ikut menjawab
Untuk menilai apakah TPP sudah siap mencegah bahaya dan melindungi masyarakat dari kejadian keracunan pangan, petugas perlu melakukan penilaian pada aspek aspek berikut:
1. Kesiapan sarana dan fasilitas yaitu ketersediaan air bersih, tempat cuci tangan, tempat penyimpanan pangan, peralatan yang bersih, serta fasilitas pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
2. Pengetahuan dan keterampilan penjamah meliputi pemahaman tentang higiene sanitasi, kontaminasi silang, pengendalian waktu dan suhu, serta penanganan pangan yang tidak aman.
3. Penerapan keamanan pangan yaitu mengamati secara langsung proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian untuk memastikan prosedur keamanan pangan benar-benar dilakukan.
4. Pengendalian bahaya dengan memastikan TPP mampu mengenali potensi bahaya, melakukan tindakan koreksi, dan mencegah pangan yang tidak aman disajikan kepada konsumen.
5. Kesiapan menghadapi kejadian keracunan, seperti adanya prosedur penanganan keluhan konsumen, pencatatan bahan dan menu yang disajikan, serta kesiapan bekerja sama dengan petugas kesehatan jika terjadi dugaan keracunan pangan.
19 Oktober 2026 - 13:56 WIB #43
Membalas @auliafitriani1
@auliafitriani1 cara yang mudah dan tepat serta cepat dengan memperhatikan 5 hal : dari mulai bahan pangan, Penjamah pangan, Proses pengolahan ,Waktu dan suhu, Sanitasi dan pengawasan
19 Oktober 2026 - 13:27 WIB #44
1. Mengapa TPP yang lulus IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?

Karena IKL menggambarkan kondisi saat pemeriksaan, sedangkan proses pengolahan dapat berubah. Risiko dapat muncul akibat makanan terlalu lama pada suhu ruang, kontaminasi silang, pemasakan yang tidak memadai, atau higiene penjamah yang kurang baik.

2. Apakah IKL terlalu menekankan checklist?

Perlu dievaluasi. Checklist penting, tetapi tidak cukup. IKL harus berbasis risiko, dengan identifikasi bahaya, pengukuran suhu, observasi praktik penjamah, dan verifikasi pengendalian keamanan pangan.

3. Apa yang perlu diperiksa selain bangunan dan fasilitas sanitasi?
- Suhu dan waktu pengolahan serta penyimpanan makanan.
- Higiene dan perilaku penjamah pangan.
- Pemisahan bahan mentah dan makanan matang.
- Kualitas air, kebersihan peralatan, dan kondisi bahan baku.
- Catatan pemantauan suhu, pembersihan, serta tindakan koreksi.
4. Kapan perlu dilakukan pengambilan sampel?

Ketika ditemukan indikasi kontaminasi, penyimpangan proses yang berisiko, atau dugaan keracunan pangan. Sampel dapat berupa pangan, air, usap peralatan, atau spesimen terkait penjamah sesuai hasil investigasi. Pengambilan harus mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan laboratorium serta instansi berwenang.

5. Apa upaya pencegahan yang perlu dilakukan?
- Melakukan pembinaan dan pelatihan penjamah pangan.
- Memperkuat pengawasan waktu dan suhu makanan.
- Melakukan IKL berbasis risiko dan evaluasi tindak lanjut.
- Melakukan sosialisasi uji organoleptik untuk mengenali tanda kerusakan pangan.
- Menerapkan pelaporan cepat dan investigasi jika terjadi dugaan keracunan.
Catatan: Uji organoleptik tidak dapat memastikan makanan bebas patogen atau toksin karena makanan yang tampak normal belum tentu aman.

Kesimpulan: Pengawasan TPP tidak boleh berhenti pada checklist dan kelulusan IKL. Fokus utama harus pada identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan verifikasi bahwa makanan benar-benar aman dikonsumsi.
19 Oktober 2026 - 13:27 WIB #45
1. Karena IKL merupakan penilaian pada saat pemeriksaan, sedangkan kontaminasi dapat terjadi setelahnya akibat penyimpanan yang tidak tepat, makanan terlalu lama pada suhu ruang, atau higiene penjamah yang kurang baik.
2. iya IKL cenderung menekankan kelengkapan checklist, oleh karena itu pemeriksaan perlu menilai tidak hanya pemenuhan persyaratan, tetapi juga potensi bahaya biologis, kimia, dan fisik pada pangan.
3. parameter biologi, kimia pada pangan, suhu dan lama penyimpanan pangan, higiene penjamah, kualitas bahan baku, proses pemasakan, pencegahan kontaminasi silang, serta bukti pencatatan suhu dan kebersihan.
4. pengawasan dilakukan secara rutin dan ketika ditemukan dugaan keracunan pangan, adanya keluhan konsumen, indikasi kontaminasi, atau hasil pemeriksaan yang mengarah pada risiko kesehatan. Pengambilan sampel dilakukan sesuai kebutuhan investigasi dan prosedur yang berlaku.
5. menurut saya perlu dilakukan edukasi keamanan pangan, penerapan higiene dan sanitasi, pengendalian suhu penyimpanan, serta pemantauan rutin. Sosialisasi organoleptik juga bermanfaat untuk mengenali perubahan warna, bau, dan tekstur, tetapi tidak dapat memastikan pangan aman, karena pangan yang mengandung mikroorganisme berbahaya belum tentu menunjukkan perubahan organoleptik.
19 Oktober 2026 - 13:29 WIB #46
Untuk kondisi di wilayah kerja kami
1. Ikl di lakukan satu kali per bulan nya sehingga untuk hari berikut nya masih perlu pemeriksaan lanjutan supaya tetap terkontrol
2.kelengkapan ceklis tetap d perhatikan pada saat pemeriksaan dan indikasi bahaya tetap d perhitungkan.
3. Paramater Mikrobiologi, fisik dan kimia, serta tata cara penyimpanan yg baik perlu ditingkatkan
4. Pengambilan sempel perlu d lalukan rutin minimal 6 bulan sekali, dan pada saat perpanjangan atau mengajukan baru sertifikat slhs
5. Peningkatan pengetahuan penjamah makanan tentang keamanan pangan, serta sosialisai tentang keracunan pangan perlu d lakukan secara berkala.
19 Oktober 2026 - 13:31 WIB #47
Menurut saya, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar apakah TPP sudah lulus IKL, melainkan apakah pengawasan mampu memastikan bahwa pangan tetap aman selama seluruh proses produksi hingga dikonsumsi
19 Oktober 2026 - 13:34 WIB #48
1. Tpp masih berpotensi menyebabkan keracunan karena ikl konvensional umumnya hanya menilai kondisi fisik, fasilitas sanitasi dan hygine perseorangan bersifat sesaat. Keracunan pangan sering tidak terdeteksi saat pemeriksaan ikl cek list fisik seperti waktu persiapan, suhu penyimpanan dan paraktik hygine penjamah.
2. Ya, selama ini IKL cenderung lebih byk pada kelengkapan sarana fisik dari pada identifikasi bahaya.
3. Perilaku penjamah yg harus sering d awasi dan komitmen penuh penjamah utk hygine penjamah, pemantauan titik kritis suhu dan durasi penyimpanan, kualitas makanan jadi yang harusnya tetap ada bank sampel utk melihat kualitas mikrobiologi pada makanan.
4. Pengawasan berkala/ rutin, temuan pelanggaran kritis, serta saat investigasi KLB
5. Edukasi / sosialisasi keamanan pangan, komitmen bersama utk menjaga hygiene penjamah bukan hanya saat petugas datang, pengawasan berbasis resiko mulai dari bahan mentah ke makanan jadi, pengawasan penuh dari pemilik tpp ke bagian penjamah utk penerapan ssop dan memang perlu ada nya organoleptik saat makanan sudah siap dan sampel yg harus d simpan.

Terima Kasih
19 Oktober 2026 - 13:35 WIB #49
Izin menanggapi pertanyaan ini pak @agungharri83
Menurut saya :
1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi syarat IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan dikarenakan IKL tersebut hanya penilaian sesaat sedangkan keracunan pangan dapat terjadi dari perilaku dan bahaya yang tidak terlihat dari checklist
2. Apakah IKL selama ini menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko ? menurut saya IKL selama ini menekankan kelengkapan dengan mengidentifikasi bahaya dan risiko yang ada di TPP
3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi? selain hanya memperhatikan kondisi fisik bangunan, petugas wajib melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, hygiene sanitasi penjamah pangan, proses pemisahan bahan mentah dan matang, pengawasan terhadap suhu, proses pengolahan bahan mentah sebelum dilakukan pemasakan.
4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?Ketika TPP mengajukan penerbitan SLHS / HSP pengawasan rutin TPP, Terjadinya KLB
5. Menurut bapak ibu, hal apa lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan apakah perlu ada sosialisasi organoleptik, atau upaya lainnya? Sangat perlu dilakukan uji organoleptik untuk mengetahui rasa, bau, warna dan tekstur. Serta dengan upaya menjaga kebersihan, menjaga pangan pada suhu aman, menggunakan air bersih dan bahan baku yang aman, melakukan pengawasan dengan ketat dalam menerapkan personal hygiene sanitasi.
19 Oktober 2026 - 13:37 WIB #50
1. Mengapa TPP yang memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
Ada beberapa kemungkinan penyebab yang perlu dipertimbangkan.
• IKL merupakan penilaian pada waktu tertentu. Kondisi saat inspeksi belum tentu sama dengan kondisi ketika makanan diproduksi dan dikonsumsi beberapa hari kemudian.
• Bahaya pangan dapat muncul pada tahap proses. Bahan baku yang tercemar, pemasakan yang tidak memadai, kontaminasi silang, penyimpanan terlalu lama, atau suhu penyimpanan yang tidak sesuai dapat meningkatkan risiko.
• Mikroorganisme atau toksinnya tidak selalu terlihat. Makanan dapat tampak normal, berbau wajar, dan memiliki warna serta tekstur yang baik, tetapi tetap tidak aman dikonsumsi.
• Praktik penjamah pangan dapat berubah. Kebiasaan mencuci tangan, penggunaan alat pelindung, kondisi kesehatan penjamah, serta pemisahan bahan mentah dan matang perlu dinilai dalam praktik nyata, bukan hanya berdasarkan wawancara.
• Kontaminasi dapat terjadi setelah inspeksi. Misalnya, makanan dimasak beberapa jam sebelum disajikan, kemudian disimpan pada suhu yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme atau pembentukan toksin.

2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?
Pertanyaan ini penting untuk mengevaluasi kualitas pelaksanaan IKL. Checklist tetap dibutuhkan untuk memastikan standar minimum terpenuhi, mendukung konsistensi pemeriksaan, dan mendokumentasikan hasil. Namun, checklist seharusnya menjadi alat bantu pengambilan keputusan, bukan tujuan akhir inspeksi.

3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi?
Petugas perlu mengumpulkan bukti bahwa proses pengolahan pangan benar-benar terkendali. Pemeriksaan sebaiknya mencakup observasi langsung, wawancara, peninjauan catatan, pengukuran, dan bila diperlukan pengujian laboratorium.
Bukti pengendalian proses pangan
• Waktu dan suhu: waktu selesai memasak, waktu makanan mulai disajikan, lama penyimpanan, suhu aktual makanan, suhu lemari pendingin, serta suhu saat pengangkutan.
• Kecukupan pemasakan dan pemanasan ulang: gunakan termometer pangan yang sesuai, bukan hanya perkiraan berdasarkan warna atau kematangan bagian luar.
• Pencegahan kontaminasi silang: pemisahan bahan mentah dan makanan siap santap, penggunaan talenan dan peralatan, serta kebersihan tangan.
• Air dan es: sumber air, keamanan air yang digunakan untuk memasak dan mencuci, serta kualitas es yang kontak langsung dengan pangan.
• Bahan baku: asal bahan, kondisi penerimaan, tanggal kedaluwarsa bila relevan, dan ketertelusuran pemasok.
• Pembersihan dan sanitasi: prosedur, konsentrasi bahan sanitasi sesuai petunjuk, waktu kontak, serta bukti pelaksanaan.
• Kesehatan dan higiene penjamah: praktik mencuci tangan, penggunaan sarung tangan secara benar bila diperlukan, dan kebijakan tidak menangani pangan ketika sakit.

4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?
Pengambilan sampel perlu dipertimbangkan ketika terdapat dugaan kejadian keracunan pangan, temuan yang mengarah pada kontaminasi, atau kebutuhan untuk memverifikasi efektivitas pengendalian. Pada dugaan kejadian dengan beberapa konsumen bergejala setelah mengonsumsi makanan dari TPP yang sama, investigasi dan pertimbangan pengambilan sampel perlu dilakukan segera, tidak perlu menunggu hasil IKL ulang.

5. Apa lagi yang dapat dilakukan untuk mencegah keracunan pangan? Apakah perlu sosialisasi organoleptik?
Menurut saya, sosialisasi organoleptik perlu dilakukan, tetapi tidak boleh dijadikan metode utama untuk menentukan keamanan pangan. Pencegahan yang efektif perlu menggabungkan edukasi, pengendalian proses, inspeksi berbasis risiko, dan pemantauan setelah inspeksi.
Sosialisasi organoleptik: penting, tetapi ada batasnya
Pemeriksaan organoleptik meliputi pengamatan warna, bau, rasa, tekstur, dan penampakan makanan. Sosialisasi ini bermanfaat untuk mengenali tanda kerusakan pangan yang kasatmata.
Namun, ada batasan yang harus dipahami.
• Makanan yang berbau busuk, berlendir, berubah warna, atau menunjukkan kerusakan harus dicurigai dan tidak disajikan.
• Makanan yang tampak normal belum tentu aman karena patogen dan toksin tertentu tidak selalu mengubah bau, rasa, atau penampilan.
• Petugas maupun penjamah tidak boleh mencicipi makanan yang dicurigai tercemar untuk menguji keamanannya.
19 Oktober 2026 - 13:38 WIB #51
1. IKL hanya dilakukan dalam frekuensi sebulan sekali sehingga lemahnya penerapan dan pengawasan internal dari TPP
2. IKL dilakukan berdasarkan formulir IKL dan persyaratan2 yg tertera pada regulasi. Identifikasi bahaya dan risiko sudah dilakukan pemantauan saat IKL namun belum secara detail
3. Selain kondisi higiene sanitasi pada bangunan, perlu juga dilakukan penerapan prinsip keamanan pangan seperti pemeriksaan uji lab secara rutin. Serta perlu pengawasan ketat pada penjamah yang mengikuti kursus sehingga lebih aware terhadap pangan. dari tenan juga perlu melakukan pengawasan secara internal dalam keamanan pangan.
4. Pemeriksaan sampel dilakukan saat adanya indikasi bahaya atau potensi KLB. dilakukan secara rutin juga untuk pengawasan
5. Sosialisasi penjamah pangan dan pengelola TPP dan dilakukan refreshing tahunan
19 Oktober 2026 - 13:38 WIB #52
1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan? jawab: Hasil IKL adalah hasil yang menggambar kondisi saat diperiksa, sehingga hasil ikl memenuhi syarat kemungkinan kegagalan pengawasan bukan hanya pada pelaksanaan IKL, tetapi juga pada pengendalian proses pengolahan pangan dan konsistensi penerapan higiene sanitasi sehari-hari.
2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?Jawab: Ya, secara faktual di lapangan, IKL konvensional sering kali lebih menekankan kelengkapan checklist struktural daripada analisis risiko operasional. Pendekatan yang perlu diperkuat adalah IKL berbasis risiko (risk-based inspection), yaitu pemeriksaan yang mengutamakan potensi bahaya dan kemungkinan dampaknya terhadap kesehatan konsumen.
3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi? Jawaban: Petugas perlu memeriksa bukti nyata bahwa pengendalian keamanan pangan telah dilaksanakan, bukan hanya melihat fasilitas yang tersedia.
Aspek pemeriksaan Parameter atau bukti yang diperiksa
Bahan pangan :Kondisi bahan baku, tanggal kedaluwarsa, sumber pemasok, dan cara penyimpanan
Waktu dan suhu:Suhu pemasakan, pendinginan, penyimpanan, pemanasan ulang, serta waktu makanan berada pada suhu yang tidak aman
Higiene penjamah :Praktik cuci tangan, kebersihan diri, penggunaan pakaian kerja, dan kondisi kesehatan penjamah
Kontaminasi silang :Pemisahan bahan mentah dan matang, penggunaan talenan serta pisau, dan kebersihan peralatan
Sanitasi peralatan: Prosedur pencucian, sanitasi, pengeringan, dan penyimpanan peralatan
Air dan bahan tambahan:Kelayakan air yang digunakan serta kesesuaian penggunaan bahan tambahan pangan
Dokumentasi : Catatan suhu, penerimaan bahan baku, pembersihan, pengendalian hama, dan tindakan koreksi
Produk pangan: Kondisi makanan sebelum disajikan, cara penyajian, lama penyimpanan, dan kemungkinan kontaminasi setelah pemasakan
Petugas juga perlu melakukan observasi langsung dan mencocokkan hasilnya dengan catatan yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ditelusuri penyebabnya dan dinilai apakah kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah? Jawaban: Pengambilan sampel (pangan, air, usap alat, usap tangan/dubur penjamah) tidak hanya dilakukan saat timbul Kejadian Luar Biasa (KLB), melainkan pada kondisi berikut:Rutin / Berkala Berbasis Risiko, Khusus / Indikatif (Sebelum Kejadian), Penyelidikan Epidemiologi (Saat Kejadian KLB)
Menurut bapak ibu, hal apa lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan apakah perlu ada sosialisasi organoleptik, atau upaya lainnya? Jawaban: Menurut saya, sosialisasi organoleptik perlu dilakukan, tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan pemeriksaan warna, aroma, rasa, dan tekstur makanan. Pangan yang mengandung mikroorganisme patogen atau toksin tertentu dapat terlihat normal, tidak berbau, dan tidak mengalami perubahan rasa.
Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui beberapa upaya berikut.
a. Edukasi keamanan pangan kepada pengelola dan penjamah TPP
b. Penguatan pengawasan berbasis risiko
c.Penerapan pencatatan dan pengendalian suhu
d.Penerapan SOP dan prinsip HACCP
e. Pengawasan dan pembinaan berkelanjutan
f. Penguatan sistem pelaporan dan respons kejadian
19 Oktober 2026 - 13:39 WIB #53
1. Mengapa TPP yang dinyatakan memenuhi persyaratan IKL masih berpotensi menyebabkan keracunan pangan?
- hal ini dikarenakan hasil ikl memenuhi syarat hanya menggambarkan pada saat inspeksi berlangsung, meskipun telah rutin dilakukan ikl tetapi tidak menutup kemungkinan pada praktek sehari hari bisa dilakukan diluar jangkauan yg telah di edukasi petugas, sehingga masih banyak kemungkinan keracunan pangan dapat terjadi kapan saja.

2. Apakah IKL selama ini lebih menekankan kelengkapan checklist daripada identifikasi bahaya dan risiko?
- terfokus pada kelengkapan checklist drpd identifikasi bahaya dan risiko sangat mungkin terjadi, tetapi memang seharusnya untuk form checklist atau ikl hanya sebagai alat penghubung terhadap identifikasi bahaya dan risiko yg ada, bukan menjadi standar utama untuk menyimpulkan hasil atau kondisi secara langsung. sering kali memang hasil form checklist tersebut dijadikan kesimpulan utama drpd menjadi bahan identifikasi lanjutan terkait bahaya dan risiko yg kemungkinan terjadi.

3. Parameter atau bukti apa yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi?
- bahan baku makanan, meliputi penerimaan bahan mentah, prosedur dan cara penyimpanan, pengolahan, fasilitas air, dan juga penjamah makanan terkait.

4. Kapan petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel pangan, air, atau usap peralatan/penjamah?
- jika pada sampel makanana, maka dilakukan pada makanan yang memiliki risiko tinggi, jika memang terdapat KLB maka dapat dilakukan dengan tetap identifikasi sumber pencemaran terjadi apakah terkait hal yang dikonsumsi sesuai dugaan atau diluar dugaan tsb.
- jika pada sampel air yaitu terdapat dugaan pencemaran, juga tidak pernah dilakukan sampling, seharusnya menurut permenkes no 2 th 2023 mikro 1 bulan sekali, fisik 1 bulan sekali, kimia 6 bulan sekali.
-jika pada usap peralatan dilakukan jika dirasa pencucian dilakukan kurang bersih dan tidak higiene, juga karena peralatan ditakutkan terjadi kontaminasi silang penggunaan peralatan bahan mentah dan bahan matang
- jika pada usap penjamah dioertimbangkan apabila ada dugaan penjamah berperan dalam penularan atau kontaminasi pangan, terutama saat investigasi kejadian keracunan.

5. Menurut bapak ibu, hal apa lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan pangan apakah perlu ada sosialisasi organoleptik, atau upaya lainnya?
- sosilaisasi organoleptik penting untuk dilakukan dan lebih baik memang dilakukan saat pelaksanaan ikl juga, untuk upaya lain yang memungkinan untuk dilakukan yaitu IKL berbasis risiko dan tindak lanjut juga edukasi yang disertai praktek secara langsung seperti melakukan quiz singkat seberapa paham terkait edukasi yg akan dilakukan.
19 Oktober 2026 - 13:51 WIB #54
Selamat Siang Pak Agung, terima kasih atas materi dan bahan diskusinya. Izin berpendapat,
1. Menurut saya, TPP yang telah memenuhi persyaratan IKL masih memiliki risiko terjadinya keracunan pangan apabila komitmen dan konsistensi dalam penerapan higiene sanitasi tidak dilaksanakan dengan baik. Seperti yang kita ketahui, risiko tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, tetapi dapat dicegah dan dikendalikan. Bisa saja terdapat kelalaian atau ketidakkonsistenan antara kondisi saat pemeriksaan IKL dengan praktik sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kepatuhan yang berkelanjutan dalam penerapan higiene sanitasi untuk menjaga keamanan pangan.

2. Menurut saya, form IKL TPP yang ada saat ini masih lebih berfokus pada checklist pemenuhan persyaratan higiene sanitasi, seperti keberadaan dan kondisi sarana, peralatan, fasilitas sanitasi, serta lingkungan TPP. Penilaian cenderung melihat apakah suatu persyaratan sudah terpenuhi atau belum, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan potensi bahaya dan risiko keamanan pangan dalam proses operasional sehari-hari. Padahal, meskipun sarana dan fasilitas telah memenuhi persyaratan, risiko keamanan pangan masih dapat terjadi apabila praktik penanganan pangan tidak dilakukan secara konsisten. Oleh karena itu, form IKL perlu dikembangkan agar tidak hanya menilai pemenuhan persyaratan, tetapi juga mencakup identifikasi bahaya, penilaian tingkat risiko, serta efektivitas upaya pengendalian bahaya pada setiap TPP.

3. Parameter yang perlu ditambahkan meliputi identifikasi bahaya dan risiko pada masing-masing tenant, upaya pengendalian bahaya yang diterapkan, serta komitmen dan kepatuhan penjamah makanan dalam menjalankan praktik higiene sanitasi.

4. Petugas perlu merekomendasikan pengambilan sampel makanan, air, usap alat, atau usap penjamah makanan berdasarkan tingkat risiko TPP dan kondisi yang ditemukan. Pengambilan sampel juga perlu dipertimbangkan saat periode high season, seperti Matra Nataru dan Idulfitri, serta ketika ditemukan indikasi atau permasalahan yang berpotensi membahayakan keamanan pangan.

5. Menurut saya, sosialisasi rutin dan pelatihan formal perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola serta penjamah makanan. Sosialisasi dapat dilakukan saat pemeriksaan IKL melalui edukasi langsung, seperti penguatan pemahaman mengenai pemeriksaan organoleptik, perilaku higiene, dan sanitasi. Selain itu, diperlukan tindak lanjut berupa teguran atau surat peringatan apabila ditemukan ketidakpatuhan, sehingga pengelola TPP lebih disiplin dalam menerapkan persyaratan higiene sanitasi dan menindaklanjuti rekomendasi dari BBKK.
19 Oktober 2026 - 13:55 WIB #55
1. Kelulusan IKL memang tidak selalu menjadi jaminan bahwa kemudian pangan yang dikonsumsi pasti aman dan tidak akan menimbulkan dampak kesehatan (misal keracunan). Karenanya pengawasan tidak bisa hnya berfokus pada kondisi fisik dan administratif saja pada saat awalnya tanpa menyentuh potensi bahaya mikrobiologis pada pangan. Diperlukan juga uji sampel pangan pada saat sebelum disajikan untuk mendapat data awal, sehingga nntinya berbagai faktor yang menjadi kemungkinan penyebab kasus keracunan pangan dapat di eliminir satu per satu.
2. IKL berisiko menjadi kurang efektif apabila pelaksanaannya hanya berorientasi pada pengisian checklist dan pemenuhan persyaratan administratif, tanpa analisis risiko terhadap proses pengolahan pangan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seluruh pelaksanaan IKL selama ini demikian. Perlu ditinjau kembali instrumen, metode, kompetensi petugas, dan tindak lanjut hasil inspeksinya.
Checklist tetap penting sebagai alat bantu untuk memastikan aspek yang diperiksa tidak terlewat. Permasalahannya muncul ketika hasil checklist dianggap cukup untuk menyimpulkan bahwa pangan aman, padahal bahaya pada proses produksi belum dianalisis secara memadai.
3. Rangkaian alur proses pangan mulai dari tahap pemilihan bahan, perlakuan-perlakuan selanjutnya terhadap bahan hingga menjadi pangan siap saji akan sangat menentukan kualitas pangan yang disajikan. Faktor mulai dari tenaga penjamah beserta kelengkapan kerja dan perilaku kerjanya, kondisi peralatan, fungsi dan kelayakannya, lingkungan tempat penyelenggaraan, dlsb perlu untuk ditinjau atau ditelaah kembali. Petugas perlu memeriksa bukti nyata bahwa proses pengolahan pangan berlangsung secara aman, bukan hanya melihat apakah fasilitas tersedia. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui observasi langsung, pengukuran, wawancara, pemeriksaan dokumen, penelusuran proses, dan pengambilan sampel sesuai indikasi.
4. Pengambilan sampel perlu direkomendasikan apabila terdapat indikasi risiko yang membutuhkan pembuktian laboratorium, dugaan kejadian keracunan pangan, ketidakpastian terhadap sumber kontaminasi, atau kebutuhan untuk memverifikasi efektivitas pengendalian sanitasi. Dalam kasus dugaan keracunan pangan, pengambilan sampel sebaiknya menjadi bagian dari penyelidikan sejak awal apabila relevan, tanpa menunggu seluruh pemeriksaan IKL selesai. Jenis dan prioritas sampel ditentukan berdasarkan gejala, riwayat konsumsi, waktu timbulnya gejala, menu yang dicurigai, serta ketersediaan spesimen; misalnya sisa pangan yang dikonsumsi, bahan pangan, air, usap alat atau penjamah, bahkan sampai spesimen klinis dari korban
5. Sosialisasi organoleptik dapat dilakukan, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya metode untuk menentukan keamanan pangan. Pemeriksaan organoleptik seperti pengamatan warna, bau, tekstur, dan penampilan berguna untuk menilai mutu dan mendeteksi tanda kerusakan yang tampak. Namun, makanan yang mengandung patogen atau toksin berbahaya dapat tetap terlihat, berbau, dan terasa normal. Oleh karena itu pencegahan keracunan pangan harus dilakukan melalui kombinasi upaya mulai dari edukasi, pengendalian proses, pengawasan berbasis risiko, pencatatan dan evaluasi berkelanjutan.
19 Oktober 2026 - 13:59 WIB #56
1. karena IKL hanya menggambarkan kondisi saat inspeksi saja, sedangkan faktor-faktor orang, lingkungan yang mempengaruhi selalu berubah-ubah, seperti kepatuhan kebersihan dan pemakaian APD Pada penjamah makanan, dll.
2. checklist pada IKL tentu juga merujuk pada point-pont pemeriksaan yang memungkinkan untuk identifikasi bahaya pada suatu TPP.
3. mikrobiologi (sampel makanan yang diamankan), sampel air minum, kondisi kesehatan penjamah makanan, alur pengolahan makanan.
4. sebaiknya dilakukan secara rutin guna pemantauan/pengawasaan keamanan pangan.
5. sosialisasi kesehatan penjamah makanan, sosialisasi tentang pengolahan makanan yang baik dan aman.
19 Oktober 2026 - 14:10 WIB #57
Selamat siang pak berikut pandangan saya.
1. TPP memenuhi syarat masih terdapat potensi di titik kritis apabila tidak dilakukan pengawasan ketat, kelalaian penjamah pangan, buruknya bahan baku dapat memicu potensi keracunan pangan
2. selama ini memang demikian, checklis terkadang membuat fokus hanya tertuju pada tiap poin penilaian bukan terhadap titik kritis risiko
3. parameter alat dan bahan serta alur proses pengolahan
4. dapat dilakukan berjangka waktu terhadap kegiatan rutin atau ketika nilai IKL rendah sehingga menimbulkan potensi risiko tinggi
5. yang perlu ditekankan adalah pada kemanan pangan pada praktik penjamah pangan, sumber utama dari perilaku penjamah pangan. Sehingga perlu dilakukan edukasi terus menerus terhadap penjamah pangan. untuk konsumen perlu mengetahui tanda pangan terkontaminasi mulau dari bentuk fisik, warna, bau, dan rasa
19 Oktober 2026 - 14:17 WIB #58
1. TPP yang dinyatakan memenuhi syarat saat dilakukan IKL belum tentu bebas dari risiko keracunan pangan, karena hasil IKL hanya menggambarkan kondisi yang diperiksa pada saat inspeksi saja, sedangkan keamanan pangan juga dapat dipengaruhi oleh seluruh proses dalam pengelolaan pangan mulai dari proses penyediaan bahan pangan hingga penyajian, serta perilaku penjamah pangan. Dalam hal ini dapat terlihat terdapat 3 faktor yang menjadi risiko, seperti makanan sdh disiapkan beberapa jam sebelum penyajian, suhu yang tidak sesuai saat pangan disiapkan jg dapat mendukung pertumbuhan MO yang berpotensi terjadinya kontaminasi terhadap pangan olahan baik dari sekitar tempat penyajian (kontaminasi silang) maupun dari suhu pemasakan yang salah. Selain itu, praktik higiene penjamah pangan yang tidak sesuai dapat berpotensi besar terhadap kontaminasi pangan selama proses pengolahan.
2. Sepertinya hasil IKL tidak semata-mata dapat dianggap hanya berorientasi pada checklist saja, sehingga metode pelaksanaan IKL perlu dievaluasi kembali apakah pelaksanaannya sudah menilai pada potensi risiko bahaya atau memang hanya menghitung pemenuhan komponen yang tersedia di formulir saja.
3. Parameter/bukti yang perlu diperiksa selain kondisi fisik bangunan dan fasilitas sanitasi adalah bagaimana penerapan prinsip higiene sanitasi pangan selama proses pengelolaan pangan dilakukan (pemilihan bahan pangan sampai penyajian pangan matang kepada konsumen) serta konsistensi perilaku penjamah pangan selama proses pengelolaan pangan mulai dari pengolahan sampai penyajian pangan, dalam hal ini sehingga perlu dilakukan investigasi yangb sesuai prosedur.
4. Pengambilan sampel pangan, air atau usap peralatan/penjamah dapat direkomendasikan sesuai dengan indikasi risiko, setelah ditemukan dugaan sumber kontaminasi, seperti pemeriksaan sampel sisa pangan yang memiiki dugaan keracunan pangan untuk mengidentifikasi bahaya MO atau kimia yang mungkin menjadi penyebab keracunan pangan, jika saat dilakukan pemeriksaan ditemukan potensi pencemaran pada penyediaan air yang digunakan maka kemudian dapat dilakukan pemeriksaan sampel air yang digunakan dalam proses pengolahan pangan, begitu juga usap alat/penjamah pangan dilakukan saat ditemukan adanya kemungkinan kondisi sanitasi peralatan yang digunakan memiliki kemungkinan terjadinya kontaminasi silang terhadap produk pangan.
5.Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah keracunan pangan antara lain perlunya dilakukan pengendalian suhu dan waktu yang sesuai selama proses pemasakan hingga penyajian pangan matang, perlunya dilakukan pembinaan dan edukasi secara berkala terdapat para penjamah pangan dalam penerapan prinsip higiene sanitasi pangan selama proses pengelolaan pangan seperti mencuci tangan dengan benar, pemisahan pangan mentah dan matang, dan praktik perilaku higiene sanitasi lainnya, selain itu perlu dilakukan edukasi organoleptik juga terhadap penjamah pangan agar setiap penjamah pangan dapat mengenali setiap perubahan tanda pada kualitas pangan yang diolah, pembinaan dan edukasi dapat dilakukan setiap pelaksanaan IKL, perlunya pelaksanaan IKL yg berbasis risiko, perlunya dilakukan kolaborasi dan evaluasi yang berkelanjutan antara petugas BBKK/BKK bersama instansi pengelola lahan dan bangunan dalam penerapan prinsip higiene sanitasi dalam pengelolaan tenan oleh pemilik usaha, serta melakukan pengawasan kondisi sanitasi pada setiap tenan yang berusaha di wilayah pelabuhan dan bandara, terutama dalam pelaksanaan tindak lanjut perbaikan dari setiap rekomendasi yang diberikan oleh petugas selama pelaksanaan IKL demi memastikan perbaikan pada setiap temuan dilaksanakan dengan sesuai.